Hukum Teori Dasar Dalam Pilkada

Hukum Teori Dasar Dalam Pilkada

Masih soal Pilkada.

Hukum dasar Pilkada adalah suara pemilih berubah-ubah. Ia naik turun, dinamis. Maka pendekatan hitungannya adalah statistik, bukan matematika. Jika dalam matematika 2 + 2 adalah 4, maka hasil itu akan tetap begitu hari ini dan hari-hari lainnya. Tapi jika temuan kuantitatif statistik hari ini misalnya 40 dalam satuan prosentase, maka itu takkan berlaku tetap di hari-hari yg akan datang. Ia akan berubah-ubah oleh banyak faktor. Bisa naik, bisa pula turun.

Hukum kedua adalah seorang kandidat takkan menang hanya berdua dengan pasangannya. Ia membutuhkan banyak sumber daya untuk membantunya. Sumber daya paling utama adalah SDM, Sumber Daya Manusia yang disebut tim sukses. Yakni sekumpulan orang yang dengan suka rela bekerja untuk memenangkan kandidat melalui berbagai cara.

Dua hukum itu memberitahu tahu kita tentang dua hal pula.

Pertama, bahwa kemenangan hanya diketahui pada saat pemilu dilaksanakan, bukan hari ini. Kandidat yang berlaku jumawa hanya karena memiliki survei besar hari ini, lalu terkesan mendahului kehendak Allah, maka telah jatuh padanya ciri-ciri kekalahan. Tak ada kesombongan berbuah kemenangan. Hal ini telah terjadi di beberapa Pilkada.

Hal kedua, kandidat tak boleh menyepelekan orang-orang sekitarnya. Orang-orang itu adalah aset utama dalam menjalankan segala propaganda atau pendekatan ke pasar pemilih. Tak patut kandidat selalu merasa diri dikerubuti semut-semut penjilat, meskipun memang mereka adalah penjilat. Para orang-orang itu beragam jenis dan bentuk. Mereka representasi pemilih. Satu suara, apalagi suara pendukung yang pergi, berpotensi menjadi penentu kekalahan.

Karena Pilkada adalah kumpulan manusia dan angka-angka. Begitu kira-kira..

Penulis : Andi Ade Lepu

Sumber : https://www.facebook.com/andiadelepu/posts/10217809657776553

Recommended for you