URAAA.. !!! ANALISA KECENDERUNGAN KURSI KE 4 (UNTUK CALEG TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA)

URAAA.. !!! ANALISA KECENDERUNGAN KURSI KE 4 (UNTUK CALEG TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA)

Setiap caleg yang serius mau menang sering bertanya berapa suara pemilih yang harus diraihnya. Pengalaman selama ini ada caleg dapat suara 3.000 tapi gak duduk di DPRD, malah yang duduk yang suaranya 1.500. Membingungkan jadinya dalam membuat target suara semacam ini.

Mentarget suara sebanyak-banyaknya itu mengandung ketidak pastian tujuan. Kalau tujuanya tidak pasti ya biasanya gak sampai kemana - mana. Hehehe…

Jadi berapa nih target suara pribadi caleg yang harus diperoleh agar menang, bagaimana mengkalkulasikannya?

Mari kita telaah bersama, tapi jangan disebarkan ya kalau sudah mengerti hitung-hitungannya. Karena caleg itu berkompetisi, jika ingin terpilih mewakili rakyat di parlemen sembunyikan strategi pemenanganmu dari caleg lain supaya kamu tidak dikalahkan. Ehm…

Dari pengalaman menghitung pemilu tahun 2019 yang lalu, ditemukan kecenderungan atau pola caleg yang menang. Dari kesimpulan itu artikel ini di upload sebagai sharing tipis-tipis.

Bahwa kecenderungan kursi ke 4 di setiap dapil adalah senilai 10% dari suara sah sedapilnya.

Dengan kata lain jika anda sebagai seorang caleg dengan target menang maka buatlah target minimal menduduki kursi ke 4 dengan nilai suara sekitar 10% dari perkiraan jumlah suara sah nantinya.

Karena target kursi ke 4 itu adalah standar hitungan yang paling dapat dijadikan acuan dasar untuk menghitung target menang bagi setiap caleg dan partainya.

Banyak hasil perhitungan di setiap daerah pemilihan (dapil) terdapat kecenderungan bahwa kursi urutan ke 4 adalah 10% dari jumlah suara sah sedapil.

Misalkan di suatu dapil jumlah suara sah sebanyak 75.000 maka nilai kursi ke 4 di dapil tersebut adalah 7.500 suara.

Contohnya hasil pileg tahun 2019 di kota Samarinda dapil 1, dengan kuota 9 kursi, diperoleh suara sah sebanyak sekitar 81.000 pemilih. Setelah dihitung didapatkan hasil bahwa kursi ke 4 nilainya sekitar 7.800 atau senilai 9,6%.

Dan caleg yang berhasil menduduki kursi ke 4 tersebut atas nama Drs. Rusdi dari Partai Golkar. Dengan perolehan suara pribadinya sebanyak 2.291 suara.

Contoh lagi, dari hasil pileg tahun 2019 di Kabupaten Grobogan dapil 1, dengan kuota 11 kursi, diperoleh suara sah sebanyak sekitar 183.000 pemilih. Setelah dihitung didapatkan hasil bahwa kursi ke 4 tersebut nilainya sekitar 17.500 atau senilai 9,6%.

Dan caleg yang berhasil menduduki kursi ke 4 pada dapil tersebut atas nama Setiawan dari Partai Hanura. Dengan perolehan suara pribadinya sebanyak 12.362 suara.

Sebagai contoh lengkap tabel perhitungan kursi ke 4 berikut dilampirkan data hasil pileg tahun 2019 di Kota Samarinda ada 6 dapil dan total kuota kursi DPRD Kota Samarinda sebanyak 45 kursi.

Tabel Keajaiban Kursi Ke-4
Tabel Keajaiban Kursi Ke-4

Berdasarkan kalkulasi diatas pertanyaan yang berikutnya adalah berapa suara pribadi caleg yang harus diperoleh agar menang. Dengan melihat kecenderungan data perhitungan yang ada maka target suara caleg menang adalah sebanyak 10% dari suara sah sedapil.

Atau dengan memperkirakan capaian caleg internal. Misalkan diperkirakan caleg internal tidak akan ada yang mampu mencapai 10% suara tersebut maka anda harus memperoleh suara tertinggi di internal partai anda di dapil bersangkutan.

Untuk target suara tertinggi dengan panduan kecenderungan kursi ke 4 sebesar 10% seperti yang sudah dijelaskan diatas.

Membuat target capaian suara pribadi bagi caleg menang semakin jelas cara menghitungnya.

Kenapa artikel kali ini mengulas keajaiban kursi ke 4 disetiap dapil, dimaksudkan agar anda sebagai caleg akan mampu mengkalkulasi target minimal suara yang wajib anda peroleh nantinya. Jika capaian suaranya lebih maka ada kemungkinan anda meraih kursi ke 3 atau ke 2 pada dapil anda. Atau bahkan bisa jadi kursi pertama.

Namun, jika nantinya perolehan suara anda tidak menempati urutan kursi ke 4, paling tidak tetap dapat kursi ke 5.

Maksudnya anda akan tetap menjadi caleg menang dan terpilih di dapil anda untuk dilantik menjadi anggota parlemen lokal di Kota anda.

Sampai jumpa di pemilu tahun 2024 yang akan datang.

Salam damai.

 

Penulis: Doni Candra, S.I.P

Editor: Nizar Mahroussy H.E, S.Kom

Recommended for you